Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kunci jawaban buku PPKN kelas 7 halaman 150-151 Aktivitas 6.3

Kunci jawaban PPKn Kelas 7 halaman 150, 151 Aktivitas 6.3 BAB 6

Bismillahirrohmannirrohim

Kunci jawaban PPKN Kelas 7 halaman 150, 151 Aktivitas 6.3 merupakan alternatif Jawaban dari soal-soal Buku PPKN kelas 7 SMP/MTs Bab 6 semester 2. Jawaban yang kami berikan hanya berupa jawaban alternatif saja, sebagai referensi bagi adik-adik . Rajin lah belajar dan membaca dari berbgai sumber agar khasanah pengetahuannya bertambah. Sebaiknya  adik-adik mencoba alternatif  jawaban sendiri. 

Kunci jawaban PPKn Kelas 7 halaman 150, 151 Aktivitas 6.3 BAB 6



Dengan adanya pembahasan kunci jawaban seperti ini diharapkan dapat membantu peserta didik Kelas 7 SMP/MTs dalam menjawab soal-soal baik sebagai Tuhas Individu maupun Kelompok. Dan Juga dapat menjadi Refernsi untuk soal ulangan seperti soal penilaian harian , soal penialain tengah semester , soal penilaian akhir tahun, maupun tugas pekerjaan rumah (PR). Semoga bermanfaat bagi adik adik.

Kunci jawaban PPKn Kelas 7 halaman 150, 151 Aktivitas 6.3 Bab 6


Aktivitas 6.3

Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut.

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1. Otonomi daerah
Jawaban : Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Daerah otonom
Jawaban : Daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra.

3. Desentralisasi
Jawaban : Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.

4. Dekonsentrasi
Jawaban : Sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.

5. Tugas pembantuan
Jawaban : Cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kota dan/atau desa, serta dari pemerintah Kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraanpemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.

6. Urusan pemerintah pusat
Jawaban : Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. 

7. Urusan pemerintah daerah
Jawaban :  Urusan pemerintahan yang diserahkan Pemerintah kepada daerah yang disertai dengansumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

8. Pemerintahan Daerah
Jawaban : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemilihan kepala daerah
Jawaban : Pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Keuangan daerah
Jawaban : Semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut

11. Peraturan daerah
Jawaban : Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

12. Wewenang DPRD
Jawaban : Wewenang DPRD
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati
2. Mendiskusikan dan menyerahkan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3. Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan Anggaran Perndapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Menyerahkan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.


Demikian Pembaca kunci Jawaban PPKN Kelas 7 halaman 150, 151 Aktivitas 6.3 buku siswa kelas 7 SMP/MTs kurikulum 2013.

Tentunya ini hanya sebagai alternatif saja  Untuk itu diperlukan kebijakan Bapak/Ibu untuk memilah dan menggunakan nya.

Akhir kata semoga bermanfaat, dan jangan lupa memberikan saran dan komentar positif anda pada Kolom yang tersedia untuk kemajuan website ini.

Posting Komentar untuk "Kunci jawaban buku PPKN kelas 7 halaman 150-151 Aktivitas 6.3"